Dokumen GPN

Senin, 17 November 2008

Seminar Kepemudaan Dan Kebangsaan

DASAR PEMIKIRAN
Kepemimpinan bangsa seperti apakah yang sebenarnya dibutuhkan saat ini? Kita menghadapi dilema, kepemimpinan tradisional dianggap tidak demokratis, sedangkan kepemimpinan modern rendah legitimasi. Banyak pemimpin modern hasil proses demokrasi prosedural yang hanya didukung kurang dari setengah warga yang dipimpinnya. Mereka menjadi pemimpin yang rendah legitimasi nominal. Namun demikian, meskipun didukung mayoritas tidak ada jaminan bahwa mereka bisa menjadi pemimpin yang baik. Nyatanya, kita menyaksikan banyaknya pemimpin yang tidak memiliki kualitas kepemimpinan dan manajerial yang pantas. Banyak di antara mereka yang rendah kapasitas, rendah mentalitas, dan rendah pula moralitas. Jika banyak masalah kronis dalam kehidupan masyarakat yang tidak bisa diselesaikan dengan baik, sebagian kesalahan sebenarnya bisa ditimpakan kepada para pemimpin yang tidak becus itu. Tetapi kesalahan lain adalah tanggung jawab masyarakat pemilih. Menurut teori elite, pemimpin adalah refleksi masyarakat yang dipimpinnya. Masyarakat saleh akan melahirkan pemimpin saleh. Sebaliknya pemimpin bejat adalah cermin perilaku buruk sebagian besar warga masyarakat. Dalam konteks demokrasi prosedural saat mana pemimpin dipilih secara langsung oleh rakyat, asumsi di atas menemukan pembenaran. Masyarakat baik pastilah akan memilih pemimpin baik. Masalahnya, bagaimana caranya memilih pemimpin yang baik? Khususnya ketika saat ini muncul gejala yang (menurut Rocky Gerung) populer disebut dealership? Praktik dealership adalah upaya memunculkan atau mempopulerkan calon pemimpin melalui publikasi hasil survey atau jajak pendapat. Politik dealer bekerja melalui lembaga-lembaga survey yang seolah-olah dapat meloloskan seseorang untuk memenangkan pilkada maupun pemilu. Dengan mekanisme ini, yang muncul bukanlah leadership tetapi dealership. Apa yang salah dalam praktik dealership melalui lembaga survei? Secara sederhana, jika ada pertanyaan tentang siapakah pemimpin yang paling populer, jawaban masyarakat akan tergantung pada jenis pertanyaan dan cara bertanya. Juga tergantung pada informasi apa yang diperoleh masyarakat dalam periode waktu tertentu. Itulah yang dimanfaatkan dalam politik dealer. Masyarakat terus diguyur informasi dengan kemasan ‘citra baik’ calon tertentu melalui iklan koran, TV, radio, baliho, poster, dan selebaran; kemudian mereka ditanya tentang siapakah yang paling populer dan pantas menjadi pemimpin. Masyarakat tergiring untuk memilih pemimpin palsu. Meskipun dukungan nominal sangat penting bagi legitimasi pemimpin, popularitas saja tidaklah cukup. Kompleksitas persoalan dan dinamika dalam politik pemerintahan menuntut adanya kapasitas dan mentalitas kepemimpinan (leadership) yang kuat bagi setiap pemimpin.
KEPEMIMPINAN KAUM MUDA 
Indonesia membutuhkan pemimpin dari kaum muda yang mampu merepresentasikan wajah baru kepemimpinan bangsa. Ini bukan tanpa alasan, karena kaum muda dapat dipastikan hanya memiliki masa depan dan nyaris tidak memiliki masa lalu. Dan ini sesuai dengan kebutuhan Indonesia kini dan ke depannya yang perlu mulai belajar melihat ke depan, dan tidak lagi berasyik-masyuk dengan tabiat yang suka melihat ke belakang. Kita harus segera maju ke kepan dan bukan berjalan ke masa lalu. Dan secara filosofisnya, masa depan itu adalah milik kaum muda. 
Kepemimpinan kaum muda tidak akan datang dengan sendirinya. Sejarah baru dengan kepemimpinan dari generasi baru tidak akan serta merta menjadi nyata tanpa ada persiapan dari generasi baru itu. Bahwa negeri ini mesti diperbaiki dengan semangat baru, orang-orang baru dengan vitalitas baru serta visi kepemimpinan yang benar-benar baru adalah harapan para perindu Indonesia jaya. 
Persiapan yang perlu dilakukan kaum muda saat ini diantaranya adalah bagaimana menyamakan persepsi tentang urgennya kepemimpinan kaum muda dalam menjawab kebutuhan bangsa ke depan. Urgensi kepemimpinan kaum muda yang disadari oleh pemikiran kolektif bahwa generasi pemimpin yang ada saat ini sudah berumur tua dan layak untuk diganti dengan generasi yang lebih muda. Inilah kesamaan persepsi yang diharapkan memacu para pemuda untuk bersungguh-sungguh mempersiapkan diri sebagai pemimpin dan mengambil kepemimpinan itu pada saatnya tiba. Jadi, cita-cita memimpin dari para pemuda benar-benar diharapkan ada di dalam dada mereka, baik secara individu maupun organisasi.
Segala alasan dan upaya di atas hendaknya mampu mengggerakkan elemen-elemen kaum muda bangsa untuk mempertemukan gerakannya yang teratur dengan kenyataan zaman yang nantinya pasti akan melakukan pergantian generasi. Harapannya, gerakan yang terorganisir dengan baik itu memang akan mampu bertemu pada titik dimana zaman juga ingin melakukan pergantian generasi karena umur generasi sebelumnya yang sudah berakhir. Jika ini terjadi, maka Indonesia baru dengan pemimpin dan generasi baru akan hadir di bumi pertiwi ini




KONFLIK POLITIK
Pertama kenyataan bahwa tidak semua yang terpilih dalam pilkada langsung adalah putra-putri terbaik yang dimiliki daerah bersangkutan. Masalah ini muncul karena tidak adanya calon independen, karena distorsi dalam seleksi di tingkat parpol (politik uang, intervensi dari DPP parpol, dsb.), atau karena faktor lain-lain (sosialisasi yang tidak memadai sehingga masyarakat "salah pilih", loyalitas buta pemilih yang mengabaikan pertimbangan rasionalitas, kecurangan yang sistematis, penegakan hukum yang tidak berjalan dengan baik, dll.). 
Kedua, kenyataan mengenai rendahnya tingkat partisipasi masyarakat di beberapa daerah dalam pilkada. Jumlah golput yang cukup banyak merupakan bukti kelelahan politik (political fatigue), kejenuhan, atau karena munculnya kesadaran kritis masyarakat di daerah terhadap pesta demokrasi lokal di tengah-tengah kesulitan ekonomi yang akut. Ketiga, adalah faktor klaim. Di daerah masih terlihat jelas "garis-garis" pengelompokan sosial menurut tempat kelahiran, kekerabatan, suku, dan agama/ideologi. Eksklusivitas ini akan melahirkan klaim-klaim yang dapat merugikan kelompok lain. 
Keempat, tanpa adanya pengawasan kuat dari DPRD, civil society dan pemerintah pusat, kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih kurang memiliki moralitas dan self-control yang kuat cenderung akan menyalahgunakan kekuasaan. Oligarki baru di tingkat lokal akan lahir (atau menguat bila yang terpilih adalah pejabat-pejabat lama) dengan terpilihnya kepala daerah/wakil kepala daerah baru. 
Kelima, pilkada langsung akan menyisakan sakit hati kepada kelompok yang kalah atau tidak puas dalam pilkada. Untuk menghindari konflik dan resistensi seharusnya ketika menjabat si pemenang harus mampu merengkuh pihak yang kalah untuk bersama-sama membangun daerah. 
Keenam, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih memperoleh mandat langsung dari rakyat untuk memerintah dan membangun daerah. Amanat rakyat tersebut jangan disia-siakan. Program-program pembangunan yang realistis dan penyusunan RAPBD yang berbasis pada pemecahan permasalahan lokal memerlukan kompetensi yang tinggi dari birokrasi lokal. 

Senin, 21 April 2008

AD/ART GPN


ANGGARAN DASAR

GERAKAN PEMUDA NUSANTARA

PEMBUKAAN

Kemerdekaan Bangsa Indonesia saat ini sudah berjalan lebih dari 62 tahun. Kemerdekaan yang mana merupakan hasil perjuangan panjang segenap masyarakat Indonesia. Pengorbanan materi, cucuran keringat hingga tumpahan darah pemuda-pemudi terbaik Bangsa Indonesia selalu mewarnainya. Pemuda-pemudi Bangsa Indonesia yang beragam latar belakang Agama, suku, golongan dan keyakinan. Pemuda-pemudi Indonesia yang hanya mempunyai satu tujuan pasti, yakni kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Dalam masa kemerdekaan ini pemuda pemudi Indonesia dituntut segala daya upayanya untuk mengisi masa kemerdekaan ini dengan penuh semangat perjuangan, tanggung jawab, persaudaraan, persatuan dan kesatuan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kebangsaan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai perbedaan yang mengayakan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka perjuangan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemuda pemudi Indonesia yang menyadari dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab akan hak, tanggung jawab, peran serta fungsinya terhadap keberlangsungan Bangsa Indonesia dan dalam rangka mengangkat harkat martabat Bangsa di mata Internasional, maka dengan semangat bersatu mempersatukan, bergerak menggerakkan, berjuang memperjuangkan, kami pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2006 memproklamirkan diri dalam organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Nusantara dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Gerakan Pemuda Nusantara, disingkat GPN

Pasal 2

Waktu dan tempat kedudukan

GPN didirikan pada tanggal 28 Oktober 2006 di Kota Kediri untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Pengurus Besar GPN

BAB II AZAS

Pasal 3

Azas

GPN berazaskan Pancasila

BAB III

TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4

Tujuan

Membentuk pemuda Indonesia yang nasionalis, religius dan menjunjung tinggi pluralitas, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berorientasi kepada keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pasal 5

Usaha

a) Membina persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia;

b) Mendayagunakan segala bentuk potensi pemuda Indonesia;

c) Mempelopori gerakan nasionalisme dan patriotisme;

d) Aktif dalam segala aktifitas yang menunjang kebutuhan lokal dan nasional bagi kesejahteraan masyarakat; dan

e) Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf a s/d d dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.

Pasal 6

Sifat

GPN bersifat terbuka dan multikulturalisme

BAB IV

STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7

Status

GPN adalah organisasi Pemuda Indonesia

Pasal 8

Fungsi

GPN berfungsi sebagai organisasi persaudaraan

Pasal 9

Peran

GPN berperan sebagai organisasi perjuangan

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

a) Yang dapat menjadi anggota GPN adalah Pemuda Indonesia yang telah ditetapkan oleh Pengurus Cabang GPN, Pengurus Wilayah GPN dan Pengurus Besar GPN

b) Anggota GPN terdiri dari :

1. Anggota Biasa

2. Anggota Istimewa

3. Anggota Kehormatan

c) Setiap anggota memiliki Hak dan Kewajiban

BAB VI

KEDAULATAN

Pasal 11

Kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota biasa dan anggota istimewa yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan penjabaranya.

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12

Kekuasaan

Kekuasaan sementara berada di tangan PB GPN, hingga Kongres yang pertama dan untuk seterusnya kekuasaan dipegang oleh Kongres, Musyawarah Wilayah (Muswil), Musyarawarah Cabang (Muscab), Musyawarah Kecamatan (Muscam) dan Musyawarah Ranting (Musran).

Pasal 13

Kepemimpinan

Kepemimpinan organisasi dipegang oleh :

a) Ditingkatan Pusat oleh Pengurus Besar GPN disingkat PB GPN

b) Ditingkatan Provinsi oleh Pengurus Wilayah GPN disingkat PW GPN

c) Ditingkatan Kabupaten/kota oleh Pengurus Cabang GPN disingkat PC GPN

d) Ditingkatan Kecamatan oleh Pengurus Kecamatan GPN disingkat PK GPN

e) Ditingkatan Kelurahan/desa oleh Pengurus Ranting GPN disingkat PR GPN

Pasal 14

Dewan Penasehat

a) Ditingkat Pengurus Besar GPN dibentuk Dewan Penasehat PB GPN

b) Ditingkat Pengurus Wilayah GPN dibentuk Dewan Penasehat PW GPN

c) Ditingkat Pengurus Cabang GPN dibentuk Dewan Penasehat PC GPN

d) Ditingkat Pengurus Kecamatan GPN dibentuk Dewan Penasehat PK GPN

e) Ditingkat Pengurus Ranting GPN dibentuk Dewan Penasehat PR GPN

BAB VIII

KEKAYAAN DAN KEPEMILIKAN

Pasal 15

Kekayaan dan Kepemilikan

a) Kekayaan dan Kepemilikan GPN dikelola dengan prinsip sah, transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien dan berkelanjutan

b) Kekayaan dan Kepemilikan GPN diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan pemerintah, dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 16

a) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Kongres atau Kongres luar biasa yang hanya ditunjuk untuk itu.

b) Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Kongres atau Kongres luar biasa yang hanya ditunjuk untuk itu.

c) Kekayaan dan Kepemilikan GPN sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal.

BAB X

PENJABARAN ANGGARAN DASAR DAN PENGESAHAN

Pasal 17

Penjabaran Anggaran Dasar

a) Penjabaran Pasal 10 tentang keanggotaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

b) Penjabaran Pasal 11 tentang kedaulatan organisasi dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

c) Penjabaran Pasal 12 tentang struktur organisasi dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

d) Penjabaran Pasal 14 tentang dewan penasehat organisasi dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

e) Penjabaran pasal 3 tentang azas, pasal 5 tentang usaha, pasal 6 tentang sifat, pasal 7 status, pasal 8 fungsi dan pasal 9 tentang peran organisasi akan diatur lebih lanjut dalam Program Gerakan Nasional (PGN)

Pasal 18

Aturan tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaranya akan dimuat dalam Peraturan dan Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar GPN

Pasal 19

Pengesahan

Pengesahan Anggaran Dasar GPN untuk pertama kalinya ditetapkan oleh PB GPN pada tanggal 18 Maret 2008 di Kota Kediri

Ditetapkan Di Kota Kediri

Pada tanggal, 18 Maret 2008

PENGURUS BESAR

GERAKAN PEMUDA NUSANTARA

(PB GPN) PERIODE 2008-2012

PRESIDEN,

VERRY ACHMAD

NIG.0006.01.0001

SEKRETARIS JENDERAL,

DOMINIKUS BT KODA

NIG.0006.01.0002


ANGGARAN RUMAH TANGGA

GERAKAN PEMUDA NUSANTARA

BAB I

KEANGGOTAAN, SYARAT, MASA, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1

Anggota Biasa

Anggota biasa GPN adalah pemuda Indonesia yang telah dinyatakan lulus mengikuti Perkaderan “Tangan Kepal” (TAPAL) I GPN

Pasal 2

Anggota Istimewa

Anggota Istimewa adalah mantan Presiden PB GPN, Ketua Umum Wilayah GPN, Ketua Umum Cabang GPN, Ketua Umum PK GPN, Ketua Umum Ranting GPN dan sudah habis masa keanggotaanya.

Pasal 3

Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah orang yang telah berjasa kepada GPN yang penetapanya dilakukan oleh PB GPN.

Pasal 4

Syarat Keanggotaan

Syarat menjadi anggota GPN adalah:

a) Setiap Pemuda Indonesia yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis atas kesediaan mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan/peraturan organisasi lainya.

b) Apabila telah memenuhi syarat pada pasal 4 ayat (a) dan yang bersangkutan telah lulus perkaderan Tapal I, maka dinyatakan sah sebagai Anggota Biasa.

Pasal 5

Masa keanggotaan

a) Masa Keanggotaan Biasa

Masa keanggotaan GPN terhitung sejak dinyatakan lulus perkaderan Tapal I GPN hingga usia 40 tahun.

b) Masa keanggotaan istimewa

Masa keanggotaan istimewa terhitung sejak berakhirnya masa keanggotaan biasa hingga meninggal dunia.

c) Masa keanggotaan kehormatan

Masa keanggotaan kehormatan terhitung sejak disahkan oleh Presiden PB GPN hingga meninggal dunia.

Pasal 6

Masa keanggotaan berakhir secara luar biasa

Masa keanggotaan berakhir secara luar biasa karena :

a) Diberhentikan oleh organisasi

b) Mengundurkan diri

Pasal 7

Hak Anggota

a) Anggota Biasa dan Istimewa mempunyai hak suara dan hak bicara.

b) Anggota Bisa mempunyai hak memilih dan dipilih

c) Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 8

Kewajiban Anggota

a) Setiap anggota GPN berkewajiban taat dan tunduk pada AD/ART GPN dan Peraturan organisasi lainya.

b) Setiap anggota GPN berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi

c) Setiap anggota GPN berkewajiban menjalankan misi organisasi

d) Setiap anggota GPN berkewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran.

Pasal 9

Sanksi

a) Sanksi adalah peringatan dari organisasi kepada anggota yang melakukan kesalahan terhadap peraturan-peraturan organisasi, baik kedalam maupun keluar.

b) Sanksi berbentuk teguran lisan, tertulis, skorsing dan pemecatan

c) Anggota yang dikenai sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang khusus di agendakan untuk itu.

BAB II

STRUKTUR KEKUASAAN ORGANISASI

KONGRES

Pasal 10

Status

a) Kongres merupakan musyawarah utusan PC, PW dan PB

b) Kongres merupakan kekuasaan tertinggi organisasi

c) Kongres diadakan 4 tahun sekali

d) Kongres dinyatakan sah apabil dihadiri oleh ¾ jumlah peserta

e) Dalam keadaan luar biasa kongres dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 10 ayat (c)

f) Kongres luar biasa sebagimana dimaksud pada ketentuan pasal 10 ayat (e) sah dilakukan atas usulan ½ jumlah PC, ½ Jumlah PW dan ½ Jumlah fungsionaris PB

Pasal 11

Wewenang

a) Meminta laporan pertanggungjawaban PB

b) Menetapkan AD/ART dan ketentuan organisasi lainnya

c) Memilih Presiden PB secara langsung

d) Menetapkan anggota Dewan Penasehat PB

e) Menetapkan Program Gerakan Nasional (PGN)

f) Merekomendasikan calon-calon tempat kongres berikutnya

Pasal 12

Kepesertaan

a) Peserta penuh adalah Presiden PB, Sekretaris Jenderal PB, Ketua Umum PW, dan Ketua Umum PC

b) Peserta peninjau adalah seluruh fungsionaris PB (selain Presiden PB dan sekretaris jenderal), sekretaris umum PW, sekretaris umum PC, dewan penasehat PB, dan undangan lain yang ditetapkan oleh PB

Pasal 13

Hak peserta

a) Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara

b) Peserta peninjau memiliki hak bicara

MUSYAWARAH WILAYAH

Pasal 14

Status

a) Muswil merupakan musyawarah utusan PC, PW dan PB

b) Muswil merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ditingkatan provinsi

c) Muswil diadakan 3 tahun sekali

d) Muswil dinyatakan sah apabila dihadiri ¾ jumlah peserta

e) Dalam keadaan luar biasa Muswil dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 14 ayat (c)

f) Muswil luar biasa sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 14 ayat (e) sah dilakukan atas usulan ½ jumlah PC, dan ½ Jumlah fungsionaris PW

Pasal 15

Wewenang

a) Meminta laporan pertanggungjawaban PW

b) Memilih Ketua Umum PW secara langsung

c) Menetapkan Program Gerakan Wilayah (PGW)

d) Menetapkan anggota Dewan Penasehat PW

Pasal 16

Kepesertaan

a) Peserta penuh adalah 1 Orang utusan PB, Ketua Umum PW, dan Ketua Umum PC setempat

b) Peserta peninjau adalah seluruh fungsionaris PW (selain Ketua Umum PW), sekretaris umum PC, dewan penasehat PW, dan undangan lain yang ditetapkan oleh PW

Pasal 17

Hak peserta

a) Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara

b) Peserta peninjau memiliki hak bicara

MUSYAWARAH CABANG

Pasal 18

Status

a) Muscab merupakan musyawarah utusan PK, PC dan PW

b) Muscab merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ditingkatan kabupaten/kota

c) Muscab diadakan 3 tahun sekali

d) Muscab dianggap sah apabila dihadiri ¾ jumlah peserta

e) Dalam keadaan luar biasa Muscab dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 18 ayat (c)

f) Muscab luar biasa sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 18 ayat (e) sah dilakukan atas usulan ½ jumlah PK, dan ½ Jumlah fungsionaris PC

Pasal 19

Wewenang

a) Meminta laporan pertanggungjawaban PC

b) Memilih Ketua Umum PC secara langsung

c) Menetapkan Program Gerakan Cabang (PGC)

d) Menetapkan anggota Dewan Penasehat PC

Pasal 20

Kepesertaan

a) Peserta penuh adalah 1 Orang utusan PW, Ketua Umum PC, dan Ketua Umum PK setempat

b) Peserta peninjau adalah seluruh fungsionaris PC (selain Ketua Umum PC), sekretaris umum PK, dewan penasehat PC, dan undangan lain yang ditetapkan oleh PC

Pasal 21

Hak peserta

a) Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara

b) Peserta peninjau memiliki hak bicara

MUSYAWARAH KECAMATAN

Pasal 22

Status

a) Muscam merupakan musyawarah utusan PR, PK dan PC

b) Muscam merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ditingkatan kecamatan

c) Muscam diadakan 3 tahun sekali

d) Muscam dianggap sah apabila dihadiri ¾ jumlah peserta

e) Dalam keadaan luar biasa Muscam dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 22 ayat (c)

f) Muscam luar biasa sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 22 ayat (e) sah dilakukan atas usulan ½ jumlah PR, dan ½ Jumlah fungsionaris PK

Pasal 23

Wewenang

a) Meminta laporan pertanggungjawaban PK

b) Memilih Ketua Umum PK secara langsung

c) Menetapkan Program Gerakan Kecamatan (PGK)

d) Menetapkan anggota Dewan Penasehat PK

Pasal 24

Kepesertaan

a) Peserta penuh adalah 1 Orang utusan PC, Ketua Umum PK, dan Ketua Umum PR setempat

b) Peserta peninjau adalah seluruh fungsionaris PK (selain Ketua Umum PK), sekretaris umum PR, dewan penasehat PK, dan undangan lain yang ditetapkan oleh PK

Pasal 25

Hak peserta

a) Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara

b) Peserta peninjau memiliki hak bicara

MUSYAWARAH RANTING

Pasal 26

Status

a) Musran merupakan musyawarah anggota dan PR

b) Musran merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ditingkatan kelurahan/desa

c) Musran diadakan 3 tahun sekali

d) Musran dianggap sah apabila dihadiri ¾ jumlah peserta

e) Dalam keadaan luar biasa Musran dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 26 ayat (c)

f) Musran luar biasa sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 26 ayat (e) sah dilakukan atas usulan ½ jumlah anggota dan ½ Jumlah fungsionaris PR

Pasal 27

Wewenang

a) Meminta laporan pertanggungjawaban PR

b) Memilih Ketua Umum PR secara langsung

c) Menetapkan Program Gerakan Ranting (PKR)

d) Menetapkan anggota Dewan Penasehat PR

Pasal 28

Kepesertaan

a) Peserta penuh adalah 1 Orang utusan PK, seluruh fungsionaris PR dan anggota GPN setempat

b) Peserta peninjau adalah dewan penasehat PR, dan undangan lain yang ditetapkan oleh PR

Pasal 29

Hak peserta

a) Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara

b) Peserta peninjau memiliki hak bicara

STRUKTUR PIMPINAN ORGANISASI

PENGURUS BESAR

Pasal 30

Status

a) Pengurus Besar (PB) adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.

b) Masa jabatan PB adalah 4 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Besar Demisioner

Pasal 31

Komposisi Pengurus Besar

a) Komposisi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Presiden, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.

b) Komposisi Pengurus Besar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efesiensi kinerja kepengurusan.

c) Yang dapat menjadi fungsionaris Pengurus Besar adalah :

1. Telah lulus Tapal III

2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

3. Pernah menjadi Fungsionaris PR, PK dan PC atau PW

4. Tidak menjadi Pengurus Besar untuk periode yang ketiga kalinya kecuali jabatan Presiden.

5. Mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai organisasi

d) Yang dapat menjadi Presiden Pengurus Besar adalah :

1. Telah lulus Tapal III

2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

3. Sehat secara jasmani maupun rohani

4. Pernah menjadi fungsionaris PR dan Ketua Umum Cabang atau Ketua Umum Wilayah

5. Mempunyai komitmen untuk memajukan organisasi

6. Ketika mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Cabang GPN

7. Mempunyai kapabilitas, integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap nilai-nilai organisasi

Pasal 32

Tugas dan Wewenang

a) Menggerakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi

b) Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kongres

c) Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan GPN kepada seluruh aparat dan anggota GPN

d) Mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekurang-kurangnya 1 kali dalam periode kepengurusan

e) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Kongres

f) Mengadakan Tapal III sekurang-kurangnya 1 kali dalam periode kepengurusan

g) Mengesahkan Pengurus Wilayah GPN

h) Menetapkan Anggota Kehormatan GPN

i) Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.

j) Menetapkan dewan penasehat PB

PENGURUS WILAYAH

Pasal 33

Status

a) Pengurus Wilayah (PW) adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi ditingkat Provinsi.

b) Masa jabatan Pengurus Wilayah (PW) adalah 3 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Wilayah Demisioner

Pasal 34

Komposisi Pengurus Wilayah

a) Komposisi Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.

b) Komposisi Pengurus Wilayah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efesiensi kinerja kepengurusan.

c) Yang dapat menjadi fungsionaris Pengurus Wilayah adalah :

1. Telah lulus Tapal II

2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

3. Pernah menjadi fungsionaris PR dan PK atau PC

4. Tidak menjadi Pengurus Wilayah untuk periode yang ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.

5. Mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai organisasi

d) Yang dapat menjadi Ketua Umum Pengurus Wilayah adalah :

1. Telah lulus Tapal III

2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

3. Sehat secara jasmani maupun rohani

4. Pernah menjadi Ketua Umum PK dan Ketua Umum PC atau fungsionaris Pengurus Wilayah

5. Mempunyai komitmen untuk memajukan organisasi

6. Ketika mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Cabang GPN

7. Mempunyai kapabilitas, integritas dan loyalitas yang tinggi demi memajukan organisasi

Pasal 35

Tugas dan Wewenang

a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musayawarah Wilayah (Muswil)

b) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Wilayah

c) Mengadakan Tapal II sekurang-kurangnya 1 kali dalam periode kepengurusan

d) Mengadakan Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) sekurang-kurangnya 1 kali dalam periode kepengurusan

e) Mengesahkan Pengurus Cabang GPN

f) Mengajukan nama-nama Anggota Kehormatan kepada PB GPN

g) Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah GPN

h) Menetapkan dewan penasehat PW GPN

PENGURUS CABANG

Pasal 36

Status

a) Pengurus Cabang (PC) adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten.

b) Masa jabatan Pengurus Cabang PC adalah 3 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PC Demisioner

Pasal 37

Komposisi Pengurus Cabang

a) Komposisi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.

b) Komposisi Pengurus Cabang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efesiensi kinerja kepengurusan.

c) Yang dapat menjadi fungsionaris Pengurus Cabang adalah :

1. Telah lulus Tapal II

2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

3. Pernah menjadi fungsionaris PR dan PK

4. Tidak menjadi Pengurus Cabang untuk periode yang ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.

5. Mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai organisasi

d) Yang dapat menjadi Ketua Umum Pengurus Cabang adalah :

1. Telah lulus Tapal II

2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

3. Sehat secara jasmani maupun rohani

4. Pernah menjadi Ketua Umum PR atau Ketua Umum PK

5. Mempunyai komitmen untuk memajukan organisasi

6. Ketika mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi dari PK

7. Mempunyai kapabilitas, integritas dan loyalitas yang tinggi demi memajukan organisasi

Pasal 38

Tugas dan Wewenang

a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musayawarah Cabang (Muscab)

b) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang

c) Mengadakan Tapal I sekurang-kurangnya 1 kali dalam periode kepengurusan

d) Mengadakan Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) sekurang-kurangnya 1 kali dalam periode kepengurusan

e) Mengesahkan Pengurus Kecamatan GPN

f) Mengajukan nama-nama Anggota Kehormatan kepada PB GPN

g) Menyelenggarakan Musyawarah Cabang GPN

h) Menetapkan dewan penasehat PW GPN

PENGURUS KECAMATAN

Pasal 39

Status

a) Pengurus Kecamatan (PK) adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi ditingkat Kecamatan.

b) Masa jabatan PKadalah 3 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PK Demisioner

Pasal 40

Komposisi Pengurus Kecamatan

a) Komposisi Pengurus kecamatan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.

b) Komposisi Pengurus kecamatan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efesiensi kinerja kepengurusan.

c) Yang dapat menjadi fungsionaris Pengurus Kecamatan adalah :

1. Telah lulus Tapal I

2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

3. Pernah menjadi fungsionaris PR

4. Tidak menjadi Pengurus Ranting untuk periode yang ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.

5. Mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai organisasi

d) Yang dapat menjadi Ketua Umum Pengurus Kecamatan adalah :

1. Telah lulus Tapal I

2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

3. Sehat secara jasmani maupun rohani

4. Pernah menjadi Ketua Umum PR

5. Mempunyai komitmen untuk memajukan organisasi

6. Ketika mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi dari PR

7. Mempunyai kapabilitas, integritas dan loyalitas yang tinggi demi memajukan organisasi

Pasal 41

Tugas dan Wewenang

a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musayawarah Kecamatan (Muscam)

b) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Muscam

c) Mengadakan Rapat Pimpinan Kecamatan (Rapimtan) sekurang-kurangnya 1 kali dalam periode kepengurusan

d) Mengesahkan Pengurus Ranting GPN

e) Menyelenggarakan Muscam GPN

f) Menetapkan dewan penasehat PK GPN

PENGURUS RANTING

Pasal 42

Status

a) Pengurus Ranting (PR) adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi ditingkat Kelurahan/desa

b) Masa jabatan PRadalah 3 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PR Demisioner

Pasal 43

Komposisi Pengurus Ranting

a) Komposisi Pengurus Ranting sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.

b) Komposisi Pengurus Ranting disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efesiensi kinerja kepengurusan.

c) Yang dapat menjadi fungsionaris Pengurus Ranting adalah :

1. Anggota biasa GPN

2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

3. Tidak menjadi Pengurus Ranting untuk periode yang ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.

4. Mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai organisasi

d) Yang dapat menjadi Ketua Umum Pengurus Ranting adalah :

1. Anggota biasa GPN

2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

3. Sehat secara jasmani maupun rohani

4. Mempunyai komitmen untuk memajukan organisasi

5. Mempunyai kapabilitas, integritas dan loyalitas yang tinggi demi memajukan organisasi

Pasal 44

Tugas dan Wewenang

a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musayawarah Ranting (Musran)

b) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Musran

c) Mengadakan Rapat Anggota (RA) sekurang-kurangnya 1 kali dalam periode kepengurusan

d) Menyelenggarakan Musran GPN

e) Menetapkan dewan penasehat PR GPN

BAB III

DEWAN PENASEHAT

DEWAN PENASEHAT PB

Pasal 45

Status, fungsi, keanggotaan dan masa jabatan

a) DP PB adalah dewan penasehat GPN ditingkatan PB

b) DP PB berfungsi sebagai dewan pengawas dan konsultasi PB dalam menjalankan segala peraturan dan ketentuan organisasi

c) Anggota DP PB berjumlah 9 orang dengan 1 ketua merangkap anggota

d) Kriteria Anggota DP PB adalah Negarawan, sejarawan, militer, akademisi, maupun alumni yang mempunyai komitmen terhadap GPN

e) Masa keanggotaan DP PB menyesuaikan masa kepengurusan PB

Pasal 46

Tugas dan wewenang DP PB

a. Menjaga tegaknya AD/ART dan ketentuan lain organisasi ditingkat PB

b. Membantu kelancaran PB dalam menjalankan misi organisasi

c. Memberikan nasehat atau pendapat kepada PB baik diminta ataupun tidak

d. Menyampaikan kinerjanya pada saat kongres

DEWAN PENASEHAT PW

Pasal 47

Status, fungsi, keanggotaan dan masa jabatan

a) DP PW adalah dewan penasehat GPN ditingkatan PW

b) DP PW berfungsi sebagai dewan pengawas dan konsultasi PW dalam menjalankan segala peraturan dan ketentuan organisasi

c) Anggota DP PW berjumlah 7 orang dengan 1 ketua merangkap anggota

d) Kriteria Anggota DP PW adalah tokoh masyarakat, sejarawan, militer, akademisi, maupun alumni yang mempunyai komitmen terhadap GPN

e) Masa keanggotaan DP PW menyesuaikan masa kepengurusan PW

Pasal 48

Tugas dan wewenang DP PW

a) Menjaga tegaknya AD/ART dan ketentuan lain organisasi ditingkat PW

b) Membantu kelancaran PW dalam menjalankan misi organisasi

c) Memberikan nasehat atau pendapat kepada PW baik diminta ataupun tidak

d) Menyampaikan kinerjanya pada saat Muswil

DEWAN PENASEHAT PC

Pasal 49

Status, fungsi, keanggotaan dan masa jabatan

a) DP PC adalah dewan penasehat GPN ditingkatan PC

b) DP PC berfungsi sebagai dewan pengawas dan konsultasi PC dalam menjalankan segala peraturan dan ketentuan organisasi

c) Anggota DP PC berjumlah 5 orang dengan 1 ketua merangkap anggota

d) Kriteria Anggota DP PC adalah tokoh masyarakat, sejarawan, militer, akademisi, maupun alumni yang mempunyai komitmen terhadap GPN

e) Masa keanggotaan DP PC menyesuaikan masa kepengurusan PC

Pasal 50

Tugas dan wewenang DP PC

a) Menjaga tegaknya AD/ART dan ketentuan lain organisasi ditingkat PC

b) Membantu kelancaran PCdalam menjalankan misi organisasi

c) Memberikan nasehat atau pendapat kepada PC baik diminta ataupun tidak

d) Menyampaikan kinerjanya pada saat Muscab

DEWAN PENASEHAT PK

Pasal 51

Status, fungsi, keanggotaan dan masa jabatan

a) DP PK adalah dewan penasehat GPN ditingkatan PK

b) DP PK berfungsi sebagai dewan pengawas dan konsultasi PK dalam menjalankan segala peraturan dan ketentuan organisasi

c) Anggota DP PK berjumlah 3 orang dengan 1 ketua merangkap anggota

d) Kriteria Anggota DP PK adalah tokoh masyarakat, sejarawan, militer, akademisi, maupun alumni yang mempunyai komitmen terhadap GPN

e) Masa keanggotaan DP PKmenyesuaikan masa kepengurusan PK

Pasal 52

Tugas dan wewenang DP PK

a) Menjaga tegaknya AD/ART dan ketentuan lain organisasi ditingkat PK

b) Membantu kelancaran PK dalam menjalankan misi organisasi

c) Memberikan nasehat atau pendapat kepada PK baik diminta ataupun tidak

d) Menyampaikan kinerjanya pada saat Muscam

DEWAN PENASEHAT PR

Pasal 53

Status, fungsi, keanggotaan dan masa jabatan

a) DP PR adalah dewan penasehat GPN ditingkatan PR

b) DP PR berfungsi sebagai dewan pengawas dan konsultasi PR dalam menjalankan segala peraturan dan ketentuan organisasi

c) Anggota DP PR berjumlah 3 orang dengan 1 ketua merangkap anggota

d) Kriteria Anggota DP PR adalah tokoh masyarakat, sejarawan, militer, akademisi, maupun alumni yang mempunyai komitmen terhadap GPN

e) Masa keanggotaan DP PR menyesuaikan masa kepengurusan PR

Pasal 54

Tugas dan wewenang DP PR

a) Menjaga tegaknya AD/ART dan ketentuan lain organisasi ditingkat PR

b) Membantu kelancaran PR dalam menjalankan misi organisasi

c) Memberikan nasehat atau pendapat kepada PR baik diminta ataupun tidak

d) Menyampaikan kinerjanya pada saat Musran

BAB IV

KEKAYAAN DAN KEPEMILIKAN

Pasal 55

a) Yang dimaksud dengan sah adalah bahwa kekayaan dan kepemilikkan organisasi didapat dengan cara tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, norma sosial, maupun etika.

b) Yang dimaksud dengan transparan adalah bahwa kekayaan dan kepemilikkan organisasi didapat dan dipergunakan secara transparan atau keterbukaan.

c) Yang dimaksud dengan tanggungjawab adalah bahwa kekayaan dan kepemilikkan organisasi dimanfaatkan dengan penuh tanggungjawab, baik di internal maupun eksternal organisasi.

d) Yang dimaksud dengan efektif dan efesien adalah bahwa kekayaan dan kepemilikkan organisasi dipergunakan secara berdaya guna (tepat bermanfaat) dan berhasil guna (hemat).

e) Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah bahwa kekayaan dan kepemilikkan organisasi diperoleh dan digunakan dengan tetap menjaga keharmonisan dengan berbagai pihak yang menjadi mitra organisasi.

BAB VI

ALUMNI

a) Alumni GPN adalah anggota GPN yang telah habis masa keanggotaannya

b) GPN dengan alumni GPN memiliki hubungan kesejarahan dan emosional

c) Alumni GPN mempunyai tanggung jawab terhadap pencapaian tujuan GPN dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan GPN

BAB VII

LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 56

Lagu, Lambang Dan Atribut Organisasi diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh PB GPN

BAB VIII

PERKADERAN

Pasal 57

Panduan terhadap pelaksanaan perkaderan organisasi diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh PB GPN

BAB IX

ADMINISTRASI, KESEKRETARIATAN DAN KEPROTOKOLERAN

Pasal 58

Panduan organisasi tentang pelaksananaan administrasi dan kesekretariatan diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh PB GPN

BAB X

PERUBAHAN ART

Pasal 59

Perubahan ART

a) Perubahan ART sementara hanya bisa dilakukan oleh PB, dan untuk selanjutnya oleh kongres serta untuk seterusnya

b) Perubahan ART yang dilakukan oleh PB sekurang-kurangnya di setujui oleh ¾ fungsionaris PB

c) Perubahan yang dilakukan oleh kongres sekurang-kurangnya di setujui oleh ¾ peserta kongres

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 60

a) PB GPN berkewajiban untuk sesegera mungkin menyusun aturan tambahan sebagaimana dimaksud pasal 60 ART serta ketentuan dan peraturan lain organisasi dan untuk secepatnya disosialisasikan keseluruh tingkatan pimpinan di organisasi

b) Seluruh Pimpinan GPN disemua tingkatan berkewajiban untuk mensosialisasikan AD/ART ini kepada anggota

Ditetapkan Di Kota Kediri

Pada tanggal, 18 Maret 2008

PENGURUS BESAR

GERAKAN PEMUDA NUSANTARA

(PB GPN) PERIODE 2008-2012

PRESIDEN,

VERRY ACHMAD

NIG: 0006.01.0001

SEKRETARIS JENDERAL,

DOMINIKUS BT KODA

NIG: 0006.01.0002


PROGRAM GERAKAN NASIONAL

GERAKAN PEMUDA NUSANTARA

(PGN GPN) TAHUN 2008-2018

Pandahuluan

Gerakan Pemuda Nusantara yang dilahirkan pada tanggal 28 Oktober 2006 yang bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, mempunyai motivasi dasar untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini mempunyai dasar derajat rakyat Indonesia dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Motivasi dasar inilah yang yang menjadi wawasan dan komitmen kebangsaan bagi pengembangan organisasi.

Sebagai organisasi yang berazazkan Pancasila maka setiap gerak langkah GPN senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila baik dalam kehidupan organisasi maupun yang tercermin dalam sikap pola pikir, sikap dan tindakan kader GPN sehingga nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi sumber inspirasi dan motivasi tetapi sekaligus menjadi tujuan yang harus diwujudkan.

Nilai-nilai Pancasila bagi Kader GPN harus di implementasikan dalam kehidupannya, baik dalam rangka mengabdi kepada bangsa dan Negara maupun dalam tugas kepemudaanya. GPN berusaha secara nyata untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil makmur serta mampu menjaga eksistensi bangsanya ditengah interaksi bangsa-bangsa di dunia.

GPN merpakan wadah sekaligus instrument harus mampu memberikan sumbangan yang bermanfaat bukan hanya untuk para anggotanya namun sekaligus untuk masyarakat, Bangsa, Negara dan Agama serta mampu menempatkan dirinya menjadi “Akomodasi Peran Pemuda”.

Untuk mewujudkan tujuan GPN, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Program Gerakan Nasional (PGN) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN).

A. Pengertian

a. Program Gerakan Nasional (PGN) adalah penjabaran dari pasal Usaha dalam Anggaran Dasar yang penyusunanya ditujukan untuk mencapai tujuan GPN dan diselimuti oleh azaz Pancasila, status Pemuda, sifat Terbuka dan multikulturalisme dan peran sebagai organisasi perjuangan

b. Program Gerakan Nasional (PGN) berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan Program Kerja seluruh struktur GPN dan merupakan inspirasi seluruh anggota GPN.

c. Program Gerakan Nasional (PGN) terdiri dari program jangka panjang yang ditinjau paling cepat 8 (delapan) tahun sekali dan jangka pendek yang ditinjau tiap 4 (empat) tahun sekali

B. Maksud dan Tujuan

Program Gerakan Nasional (PGN) dimaksudkan dan ditujukan untuk memberikan dasar-dasar, dan sasaran serta langkah-langkah kongkrit organisasi dalam pencapaian tujuan GPN secara terpadu, bertahap, berkesinambungan dari period eke periode setelahnya.

C. Landasan

Program Gerakan Nasional (PGN) ini didasarkan pada :

a. Anggaran Dasar GPN khususnya pasal 5 tentang Usaha

b. Anggaran Dasar GPN pasal 3, 4, 6, 7, 8 dan 9 beserta penjabaranya.

D. Modal Dasar

Modal dasar Program Gerakan Nasional (PGN) adalah potensi yang dimiliki GPN yaitu :

a. Ide-ide dasar kelahiran GPN

Pertama, mempertahankan Negara Republik Indonesia (NKRI) dan mempertinggi harkat dan martabat rakyat Indonesia; kedua, menegakan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

b. Status dan kedudukan GPN yang dijamin oleh pasal 28 UUD 1945

c. Modal rohaniyah (keyakinan, spritual) dan mental, yaitu nilai-nilai pancasila yang merupakan pedoman bagi kader GPN dalam berpikir, bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan aktifitasnya.

d. Potensi dalam tubuh GPN, yaitu perkaderan anggota GPN dari berbagai latar belakang dan profesi, serta segenap perangkat organisasi.

e. Potensi simpatisan dan anggota GPN yang tersebar diberbagai sektor masyarakat.

E. Medan Berkiprah dan Pengabdian

Sebagai organisasi kepemudaan yang hidup dan berkembang di Indonesia maka medan berkiprah dan pengabdian GPN adalah pemuda Indonesia disemua sector masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia dalam bingkai NKRI.

PROGRAM GERAKAN JANGKA PANJANG

Program Gerakan Nasional (PGN) jangka panjang meliputi kurun waktu 8 tahun sebagai arah dan landasan bagi penyusunan program GPN secara keseluruhan.

A. Pengertian

1. Program jangka panjang pada dasarnya adalah program umum GPN yang disusun untuk jangka waktu tertentu (delapan tahun) guna memberi arah bagi penyusun program jangka pendek (per-periode).

2. Program jangka panjang merupakan rangkaian program GPN yang disusun sejak 2008 untuk jangka waktu 2 kali periode kepengurusan dari tahun 2008 sampai tahun 2016.

B. Arah dan Sasaran

Program jangka panjang ini diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :

1. Program jangka panjang dilaksanakan dalam rangka memelihara, melanjutkan dan mewujudkan cita-cita dan misi organisasi dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dibidang :

ü Peningkatan kualitas kebangsaan anggota GPN

ü Peningkatan dan pengembangan system dan pola pelaksanaan pembinaan anggota GPN

ü Perluasan keberadaan GPN

ü Peningkatan dan pengembangan kualitas intelektual dan profesi kader

ü Peningkatan peran terhadap penegakkan nilai-nilai HAM

ü Mengawal dan memandu jalannya reformasi Bangsa

ü Peningkatan peran kritis kaum muda perempuan

ü Peningkatan dan pengembangan responsibilitas terhadap dinamika internasional.

2. Pengembangan bidang-bidang lainya dilaksanakan selaras dengan hasil-hasil yang dicapai didalam bidang-bidang diatas. Sebaliknya peningkatan yang dicapai diatas akan merupakan pendorong utama bagi perkembangan bidang-bidang yang lain.

3. Dalam melaksanakan program jangka panjang GPN harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai Pancasila dan hakikat organisasi sehingga dua faktor ini menjadi kerangka dasar dalam menentukan langkah-langkah organisasi.

4. sasaran utama program jangka panjang adalah mewujudkan kehidupan organisasi yang berkualitas dan mandiri sehingga partisipasi dalam mewujudakn cita-cita Bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil makmur serta turut menjaga eksistensi Bangsa di tengah interaksi Bangsa-Bangsa di dunia.

5. untuk mencapai tujuan program jangka panjang perlu ditetapkan penjabaran yang dilakukan secara terpadu, terukur, teratur, terencana dan konsisten, meliputi :

ü Tahap I : Dititik beratkan pada peningkatan implementasi nilai-nilai Pancasila bagi anggotanya; peningkatan system dan pelaksanaan pembinaan anggota; restrukturisasi GPN dan peningkatan kualitas aparat organisasi; peningkatan profesionalitas anggota dan peningkatan GPN di dunia kepemudaan.

ü Tahap II : Dititik beratkan pada aspek peningkatan dan pengembangan peran GPN dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; peningkatan peran dan partisipasi GPN dalam menegakan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM); serta mengawal dan mengawasi jalanya reformasi Bangsa Indonesia.

ü Tahap III : Dititik beratkan pada penempatan dan pengembangan semua bidang dalam proses aktualisasi organisasi dalam peningkatan daya saing Bangsa (national competition) ditengah dinamika internasional.

PROGRAM GERAKAN JANGKA PENDEK

A. Pengertian

1. Program Gerakan Nasional (PGN) jangka pendek meliputi kurun waktu 4 (empat) tahun sebagai arah dan landasan bagi penyusunan program struktur GPN secara keseluruhan.

2. Program jangka pendek merupakan rangkaian program GPN yang disusun untuk kepengurusan seluruh struktur GPN tahun 2008-2012.

B. Fungsi PGN Jangka Pendek

Program Gerakan Nasional (PGN) GPN 2008-2012 berfungsi sebagai :

1. Pedoman atau acuan penyelenggaraan Program Gerakan Nasional GPN secara nasional oleh seluruh struktur GPN masa bakti 2008-2012

2. Instrumen pengawasan terhadap program kerja seluruh struktur GPN dalam periode kepengurusanya (2008-2012).

C. Tujuan dan Prioritas PGN Jangka Pendek

Tujuan dan Prioritas Program Gerakan Nasional jangka pendek 2008-2012 adalah : Mencapai arah dan sarana jangka panjang tahap I. Artinya program diprioritaskan pada peningkatan implementasi nilai-nilai Pancasila bagi anggota; peningkatan system dan pelaksanaan pembinaan anggota; restrukturisasi GPN dan peningkatan kualitas aparat organisasi; peningkatan ketrampilan dan profesionalitas anggota dan peningkatan keberadaan GPN di dunia kepemudaan.

D. Program Kerja Bidang

1. Program Kerja Bidang Internal

a. Bidang Pembinaan Dan Peningkatan Ideologi Kader (PPIK)

ü Konsolidasi pelaksanaan pedoman perkaderan

ü Menyusun system pada pola rekruitmen pengurus GPN

ü Sosialisasi materi training gerakan Gerakan Pemuda Nusantara

ü Mengadakan training sebagai standarisasi kualitas secara nasional

ü Menyusun silabus dan menyelenggarakan Pusdiklat kepemimpinan GPN

ü Menerbitkan pelaksanaan pelatihan dan pembinaan anggota disemua jenjang

ü Inovasi dalam masifikasi penghayatan wawasan kebangsaan kepada anggota

ü Menyusun silabus pembinaan atau follow up training

ü Bekerjasama dengan bidang terkait untuk menyusun data base anggota GPN secara modern

b. Bidang Pendayagunaan Aparatur Gerakan (PAGER)

ü Meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya

ü Melakukan restrukturisasi GPN dan menerapkan manajemen organisasi berbasis teknologi informasi

ü Menegakkan disiplin regenerasi keoengurusan tepat pada waktunya sesuai dengan AD/ART GPN dan penjabaranya

ü Melakukan akreditasi atas standar kelayakan keberadaan seluruh struktur GPN, terutama struktur kepemimpinan

ü Mengefektifkan pelaksanaan pembuatan laporan kegiatan

c. Bidang Administrasi Kesekretariatan dan Keprotokoleran (Sekretais Jenderal / Sekretaris Umum)

ü Menyempurnakan pedoman administrasi kesekretariatan yang relevan dengan tuntutan dan perkembangan internal dan eksternal organisasi

ü Mengusahakan tersedianya secretariat/kantor GPN yang permanen dan representatif disetiap wilayah dan cabang, dst

ü Melaksanakan aktifitas yang mendorong terwujudnya kesekretariatan sebagai pusat dokumentasi dan informasi organisasi

ü Meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengelolaan kesekretariatan melalui Up Grading kesekretariatan

ü Melengkapi sarana dan prasarana kesekretariatan dalam rangka modernisasi organisasi

ü Membuat website GPN yang terintegrasi sebagai representasi keberadaan dan aktifitas GPN didunia maya

d. Bidang Keuangan (Bendahara Umum)

ü Menyusun system penggalangan, pengelolaan dan pengawasan pendanaan organisasi

ü Mengaktifkan pengelolaan iuran anggota secara modern

ü Mengusahakan terwujudnya kegiatan-kegiatan usaha sebagai sumber dana untuk membiayai kegiatan organisasi

ü Menegakkan tertib administrasi keuangan dan harta benda GPN

ü Menyusun anggaran rutin dan anggaran kegiatan

2. Program Kerja Bidang Ekternal

a. Bidang Kepemudaan Dan Perluasan Jejaring (KPJ)

ü Melakukan gerakan kebangsaan dalam pemahaman setiap pemuda Indonesia

ü Mengusahakan terciptanya kehidupan pemuda yang inovatif

ü Melakukan distribusi anggota-anggota ke lembaga dan OKP lain dalam rangka mengimplementasikan misi organisasi

ü Melakukan distribusi kader ke dalam organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan

ü Berperan aktif dalam mendinamisir kehidupan dalam rangka meningkatkan kemandirian pemuda Indonesia

ü Mengadakan latihan-latihan yang dapat menumbuhkan advokasi pemuda terhadap persoalan-persoalan kemasyarakatan

ü Membentuk system jaringan organisasi dan gerakan pemuda

b. Bidang Komunikasi Umat dan Pemeluk Keyakinan (KUPK)

ü Merumuskan pola-pola hubungan kerjasama GPN dengan lembaga dan organisasi keagamaan baik nasional maupun internasional

ü Berperan aktif dalam meningkatkan fungsionalisasi nilai-nilai ajaran Pancasila dalam kehidupan masyarakat

ü Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai ke humanisme ditengah-tengah masyarakat

ü Mengusahakan tersedianya media komunikasi antar generasi pemuda

ü Mengupayakan adanya forum dialog lintas Agama dan budaya

ü Melakukan kajian terhadap perkembangan pemahaman kesatuan bangsa

c. Bidang Ekonomi, Politik dan Hukum (EPH)

ü Melaksanakan kajian terhadap berbagai aspek reformasi pembangunan nasional dibidang ekonomi, politik dan hukum

ü Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat (daerah)

ü Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah

ü Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai kalangan, antara lain dengan pemerintah, lembaga legislative, orsospol, ormas dan lembaga-lembaga pengembangan kemasyarakatan serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan

ü Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan keutuhan Bangsa dan Negara Indonesia

d. Bidang Komunikasi Internasional (KI)

ü Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi pemuda

ü Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan perwakilan Negara sahabat dan berbagai lembaga internasional yang ada di Indonesia

ü Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan luar negeri dan mengadakan pertukaran antar organisasi pemuda

ü Melakukan kajian tentang masalah-masalah internasional

ü Meningkatkan wawasan dan pengetahuan anggota GPN tentang berbagai masalah-masalah internasional

ü Melakukan control terhadap kebijakan luar negeri pemerintah RI

e. Bidang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Alam, lingkungan hidup dan HAM (PAPSAL HAM)

ü Melakukan kajian atas berbagai aspek pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan HAM

ü Melakukan kampanye pemanfaatan sumber daya alam yang berkesinambungan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan HAM

ü Melakukan advokasi atas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak benar, pengrusakan lingkungan hidup dan pelanggaran HAM

ü Melakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait baik pemerintah, swasta maupun lembaga swadaya masyarakat dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara benar, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan perlindungan terhadap HAM

f. Bidang Pendidikan Dan Kesehatan Masyarakat (PKM)

ü Melakukan kajian atas berbagai aspek pendidikan dan kesehatan masyarakat

ü Melakukan penekanan kepada pemerintah agar memprioritaskan pembangunan nasional kepada investasi sumber daya manusia melalui pengutamaan sector pendidikan pendidikan dan kesehatan masyarakat

ü Melakukan advokasi atas permasalahan dibidang pendidikan dan kesehatan

ü Melakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait baik pemerintah, swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat dalam rangka pengawalan reformasi sector pendidikan dan masyarakat

g. Bidang Pemberdayaan Potensi Keperempuanan (PPK)

ü Mengembangkan kajian-kajian/study keperempuanan

ü Mengadakan kerjasama dengan berbagai lembaga yang berkewajiban dalam rangka meningkatkan peran perempuan dalam kehidupan masyarakat

ü Melakukan advokasi atas isu-isu keperempuanan diseluruh Indonesia

ü Meningkatkan intelektualitas dan profesionalitas perempuan GPN

E. Penjabaran Program Gerakan NasionaL

Pada dasarnya PGN diperlukan secara nasional yang dalam penjabarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi dilingkungan masing-masing. Ini berarti, bila hal ini dilaksanakan secara baik, maka dengan sendirinya akan tercipta beragam program kegiatan untuk merealisasikannya. Keberhasilan pelaksanaan program pada suatu periode memberikan landasan positif bagi pelaksanaan PGN pada periode –periode selanjutnya.

Untuk selanjutnya agar rumusan PGN ini lebih bersifat teknis operasional dan terkait dengan instansi pelaksanaanya maka akan dijabarkan lebih jauh dalam rapat kerja maupun rapat koordinasi. Ditingkat PB GPN disusun program Kegiatan yang bersifat nasional sebagai penjabaran PGN, ditingkat Wilayah disusun program gerakan yang bersifat regional, ditingkat Cabang disusun program gerakan Cabang dan ditingkat kecamatan disusun program gerakan kecamatan dan ditingkat desa/kelurahan disusun program gerakan desa/kelurahan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penjabaran pelaksanaan PGN adalah:

ü Adanya konsistensi misi organisasi

ü Adanya kesinambungan persepsi, konsepsi dan program organisasi

ü Adanya pertimbangan situasi, kondisi, potensi, dan permasalahan sekitar

ü Adanya pertimbangan implikasi terhadap mekanisme organisasi

F. Evaluasi Pelaksanaan PGN

Pada tahap pelaksanaan program kerja akan diadakan evaluasi (evaluasi pelaksanaan) untuk mengetahui realisasi program dan kesesuaianya dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan, serta penetapan program kerja selanjutnya.

Hasil evaluasi merupakan petunjuk tambahan yang baru untuk mewujudkan penyesuaian- penyesuaian usaha berdasarkan situasi, kesempatan serta sumber daya yang ada. Dengan demikian pelaksanaan program kerja senantiasa realistis dan relevan serta dapat dicapai dengan hasil optimal.

G. Contoh Bagan Struktur Kepengurusan (terlampir)


LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

GERAKAN PEMUDA NUSANTARA

1. Lagu

Lagu wajib GPN adalah Indonesia Raya Dan Garuda Pancasila

2. Lambang

Lambang GPN adalah sbb :





Makna Lambang :

ü Warna hitam dalam tulisan “Pengurus Besar” dan “Gerakan Pemuda Nusantara” artinya kader GPN selalu haus dengan ilmu pengetahuan dan kader GPN harus selalu bisa menjaga kewibawaan diri dan organisasi

ü Tulisan “Pengurus Besar” artinya lambang untuk PB

ü Tulisan “Gerakan Pemuda Nusantara” bawah merupakan nama organisasi

ü 2 Bintang sisi kanan dan kiri artinya GPN harus bisa bersikap adil terhadap setiap permasalah

ü Lingkaran dengan tambang artinya NKRI adalah harga mati bagi GPN dan GPN sebagai palang pintu akan keutuhan NKRI

ü Tangan kepal memutus rantai dengan latar belakang bendera murah putih artinnya GPN lahir dengan semangat pembebasan Bangsa Indonesia dari segala belenggu kebodohan, kemiskinan, pengangguran dan dari segala bentuk keterjajahan lainnya.

PANDUAN PERKADERAN

GERAKAN PEMUDA NUSANTARA

(PP GPN)

I. Pendahuluan

Bahwa setiap organisasi memerlukan sebuah identitas sebagai pemersatu antar anggotanya. Identitas organisasi terdiri dari identitas simbolik (atribut) dan juga identitas yang bersifat pembangunan kapasitas personal anggotanya (perkaderan). Sehingga keberlangsungan organisasi akan tetap terjaga serta proses pencapaian tujuan organisasi akan terus berjalan karena kesiapan dan kesigapan kader organisasi yang telah melalui proses perkaderan.

GPN yang menyadari akan usia kelahirannya yang relatif masih baru (2006), dan kebutuhan internal yang sangat mendesak guna merealisir berbagai tujuan organisasi, jangka panjang maupun jangka pendek, maka dengan segala daya dan upaya yang ada GPN membangun system perkaderan yang didasari oleh nilai-nilai organisasi.

II. Nama dan Jenjang Perkaderan

1. Untuk perkaderan tahap awal, perkaderan GPN diberi nama “Tangan Kepal I” atau disingkat Tapal I.

2. Untuk perkaderan tahap menengah, perkaderan GPN diberi nama “Tangan Kepal II” atau disingkat Tapal II.

3. Untuk perkaderan tahap akhir, perkaderan GPN diberi nama “Tangan Kepal III” atau disingkat Tapal III.

III. Materi Pokok Perkaderan


Materi Pokok Tapal I

Prioritas Pemateri

1.

Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Sejarawan, Akademisi, Tokoh Militer

2.

Sejarah Gerakan Pemuda Indonesia

Sejarawan, Akademisi, PC GPN

3.

Pancasila dan UUD 1945

Akademisi

4.

Semangat GPN

Ketua Umum PC GPN

5.

Konstitusi GPN

Pengurus PW GPN

6.

Penghormatan Agama dan Keyakinan

Agamawan


Materi Pokok Tapal II

Prioritas Pemateri

1.

Analisa Kemerdekaan Indonesia

Sejarawan, Akademisi dan Tokoh Militer

2.

Analisa Gerakan Pemuda Indonesia

PW GPN

3.

Perjalanan Pancasila dan UUD 1945

Akademisi

4.

Pendalaman Semangat GPN

Presiden PB GPN

5.

Pendalaman Konstitusi GPN

PW GPN

6.

Dialog Lintas Agama dan Keyakinan

Agamawan, Akademisi


Materi Tapal III

Prioritas Pemateri

1.

Mengenal Ideologi Besar Dunia

Ideolog dan Tokoh Militer

2.

Dialog Lintas Generasi

Tokoh Pejuang Pemuda dan Kemerdekaan

3.

Kajian Strategi, Taktik dan Politik GPN

PB, Intelegen dan Akademisi

4.

Kajian Konstitusi GPN

PB GPN

5.

Analisa Sosial dan Aksi GPN

Analis Sosial dan PB GPN

6.

Dialog Lintas Agama dan Keyakinan

Agamawan, akademisi

7.

Out Bond Kepemimpinan

Team

IV. Tujuan Perkaderan

1. Target Tapal I :

“Membentuk Pemuda Indonesia sebagai pelopor pengamalan nilai-nilai kebangsaan Indonesia dalam bingkai NKRI dengan semangat Bhineka Tunggal Eka”

2. Target Tapal II :

“Membentuk Pemuda Indonesia yang berwawasan kebangsaan, kenegarawanan, dan keIndonesiaan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas”

  1. Target Tapal III :

“Membentuk Pemimpin Muda Indonesia yang berwawasan kebangsaan, kenegarawanan, dan keIndonesiaan, yang berorientasi pada kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat luas, guna mengangkat harkat dan martabat Bangsa”

V. Petunjuk Pelaksanaan Perkaderan

1. Tapal I dilaksanakan oleh PC selaku panitia pelaksana bekerjasama dengan PW selaku panitia pengarah.

2. Tapal II dilaksanakan oleh PW selaku panitia pelaksana bekerjasama dengan PB selaku panitia pengarah.

3. Tapal III dilaksanakan oleh PB.

VI. Penutup

Demikianlah panduan singkat perkaderan GPN disusun, semoga jajaran kepemimpinan GPN diseluruh tingkatan yang mempunyai tanggungjawab secara langsung terhadap kemajuan organisasi mampu melaksanakan amanah ini demi kesinambungan dan eksistensi organisasi.